Pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) kerap terbentur dari perizinan yang diberikan pemerintah daerah (Pemda). Padahal, dalam hal pendanaan untuk pembangunan sudah disiapkan.
"Masalah yang kami hadapi dalam pengembangan PLTA bukan pendanaan, tetapi karena regulasi dari Pemda, kita minta izin sudah ada yang punya ini. Itu baru PLTA belum lagi PLTMH, lebih susah lagi, izin yang diberikan tanpa konsultasi dengan PLN maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, padahal dana sudah ada baik dari APBN maupun APLN," urai Direktur Perencanaan dan Teknologi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Nasri Sebayangi di Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Menurut Nasri, proyek-proyek PLTA saat ini memiliki nilai kelayakan (feasible) sehingga bukan perkara sulit untuk mendapatkan pendanaan. "Justru financial institution berlomba-lomba untuk memberikan pendanaan," kata Nasri.
Dalam Rencana Umum Pengembangan Ketenagalistrikan (RUPTL) 2010-2019, sambung Nasri, perseroan merencanakan pengembangan energi listrik dari tenaga air hingga 5.140 MW. Sedangkan apabila berdasarkan kajian Japan International Coorporation Agency (JICA) PLN merencanakan pengembangan PLTA hampir 9000 MW pada 2025.
"Bukan tidak mungkin kita lakukan tambahan pengembangan jika ada penambahan informasi, studi-studi yang dilakukan maka akan dilakukan kajian lagi, ini hanya untuk PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW," paparnya.
Nasri juga mengungkapkan, untuk pembangkit listrik mikro hidro, yang saat ini tengah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 140 MW. Bukan hanya itu PLN memiliki 257 lokasi dengan total kapasitas hampir 600 MW yang sedang dalam proses. "Ada juga 144 lokasi minihidro yang sedang kontruksi terutama di sulawesi dan sumatera utara," ujar Nasri.
Selain itu, juga ada 113 listrik swasta (IPP) yang sudah ditandatangani perjanjian jual beli nya (PPPA) oleh PLN di dengan kapasitas 443 MW. "Statusnya ada yang jalan, ada yang tidur," pungkasnya.
Sumber : http://www.kabarbisnis.com/read/2820759
Pengembangan PLTA terbentur birokrasi
Blog, Updated at: 23.32
0 komentar:
Posting Komentar