Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini kalau potensi cadangan gas Indonesia masih bisa bertahan 59 tahun lagi. Dengan cadangan gas mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF.
Perkiraan potensi tersebut didasarkan pada status tahun 2008, dengan komposisi tersebut Indonesia memiliki reserve to production (R/P) mencapai 59 tahun.
Dengan cadangan gas yang masih besar, untuk itu maka pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan pasokan gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2010-2025 dan menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
Terkait dengan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.
Selain itu dalam Permen ESDM No. 03 Tahun 2010 Pasal 4 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi Gas Bumi bagian kontraktor.
Sekiranya pemenuhan kebutuhan domestik belum terpenuhi dengan kuota 25% maka Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja.
Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/358472/cadangan-gas-bumi-indonesia-masih-59-tahun-lagi/
Cadangan Gas Bumi Indonesia masih 59 Tahun Lagi
Blog, Updated at: 23.25
0 komentar:
Posting Komentar